SANCAnews – Sebanyak 300 pengacara disiapkan untuk menggugat
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah yang terbit
setelah kasus jilbab nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Mantan wali kota Padang Fauzi Bahar, Lembaga Kerapatan Adat
Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di
Sumatera Barat yang mengumpulkan para pengacara itu untuk membela upaya revisi
SKB Tiga menteri.
"Ada 300 orang lawyer (pengacara) yang kita siapkan.
Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini,"
kata Fauzi Bahar di Padang, Kamis, 18 Februari 2021.
SKB Tiga Menteri itu, katanya, mengganggu sendi budaya dan
kearifan lokal di Sumatera Barat. Sebab SKB itu tidak dapat diterapkan di semua
daerah di Indonesia. Padahal ada banyak daerah yang punya kearifan lokal.
Contohnya, Sumatera Barat denggan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan
pakaian menutup aurat.
Selain menyiapkan pengacara, bersama dengan tokoh lain,
mereka juga berencana menyurati Presiden, pimpinan DPR RI, dan tiga menteri
yang menandatangani SKB itu. Mereka ingin merevisi SKB agar lebih sempurna dan
tidak menganggu kearifan lokal.
"Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga Undang-Undang.
SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan
lokal," ujar Fauzi.
DPRD Sumatera Barat, pada Kamis, menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama dengan unsur tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan
tokoh adat. RDP dilakukan untuk membahas perihal SKB Tiga Menteri tentang
seragam sekolah yang dalam beberapa waktu terakhir mengundang beragam reaksi.
Yang hadir dalam rapat di DPRD itu, di antaranya Majelis
Ulama Indonesia (MUI), LKAAM, Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti,
Muhammadiyah, NU, Dewan Pendidikan, dan sejumlah tokoh lainnya. DPRD
menjadwalkan rapat dengan Dinas Pendidikan untuk menentukan sikap. (*)