Jakarta, SN – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan
keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa KM 50 Tol
Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra, terkait penangkapan dimulai. Dalam
permohonannya, keluarga meminta penangkapan Khadavi dinyatakan tidak sah.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Sebelumnya,
sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran pihak Termohon tidak hadir.
"Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap korban yang bernama Muhammad Suci Khadavi Putra yang berusia 21 tahun, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," demikian bunyi permohonan keluarga, seperti dikutip Detik.com, Senin (1/2/2021).
Keluarga, melalui kuasa hukumnya, mengatakan tidak ada
satupun dokumen yang menyatakan kalau Khadavi pelaku tindak pidana. Sehingga,
tidak ada tidak hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu.
"Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen
dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka
dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan
penangkapan," tulis Pemohon dalam surat permohonannya.
"Bahwa dengan demikian, terbukti secara nyata Termohon I
telah melakukan penangkapan secara tidak sah kepada korban," lanjutnya.
Dalam permohonannya, keluarga juga meminta hakim
memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi nama baik
Khadavi. Selain itu, hakim juga diminta untuk memerintahkan Turut Termohon,
yakni Ketua Komnas HAM, melanjutkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa
KM 50.
"Memerintahkan Turut Termohon untuk melanjutkan
penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Permohonan itu disampaikan tertulis. Hakim tunggal Ahmad
Suhel menganggap permohonan Pemohon sudah dibacakan dalam sidang yang kemudian
disetujui Termohon dan Pemohon.
Dalam permohonan ini, pemohon diwakili pihak kuasa hukum,
Rudy Marjono. Sedangkan pihak Termohon I yakni Kapolda Metro Jaya dan Termohon
II adalah Kapolri cq Kabareskrim Polri. Kemudian, Turut Termohon yakni Ketua
Komnas HAM. Hanya pihak Komnas HAM yang tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Seusai persidangan, kuasa hukum Pemohon, Rudy Marjono,
menjelaskan alasan permohonan tidak dibacakan. Hal itu, kata dia, guna
mempersingkat waktu.
"Karena cukup tebal, majelis mempersingkat waktu,
dianggap dibacakan dan mereka juga sudah terima," ucap Rudy di PN Jaksel,
Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Rudy juga membeberkan rencananya dalam persidangan ke depan,
termasuk menyiapkan 2 saksi nantinya. Dia menilai penangkapan korban tidak sah
dan menginginkan adanya tindak lanjut atas investigasi Komnas HAM.
"Terkait dengan surat gugatan ini, dari pihak Termohon
Bareskrim dan pihak Polda Metro, besok jawabannya. Kemudian dilanjutkan hari
berikutnya pembuktian, surat-surat baik dari pihak kami, pemohon, kemudian
kalau ada saksi sekalian di Rabu itu. Yang hari Kamis agenda pemeriksaan saksi
dari pihak Termohon. Untuk sementara agenda sidangnya sampai di Kamis.
Selanjutnya apakah hari Jumat kesimpulan kita menunggu perkembangan
selanjutnya," kata Rudy.
Terpisah, kuasa hukum Termohon I, Kasubdit Bantuan Hukum (Bankum) Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah, tak berkomentar banyak mengenai jalannya sidang. Dia hanya menegaskan telah menyiapkan langkah ke depan terkait permohonan ini, "Nanti kalau saksi, kan masih hari Kamis (4/2/2021). Lihat saja nanti ya," ujar Aminullah. (*)