Jakarta, SN – Salah satu kuasa hukum Ustadz Maaher
At-Thuwailibi atau Soni Eranata, Novel Bakmukmin menyesalkan upaya penangguhan
kliennya yang tak dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan
menyusul kabar meninggalnya Ustadz Maheer di Rutan Bareskrim Polri, Senin
(8/2/2021) malam.
Novel menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya
Ustadz Maaher. Dia mengatakan, tim kuasa hukum telah berupaya keras untuk
kesembuhan kliennya tersebut.
"Saya sebagai kuasa hukum beliau turut berduka cita
sedalam-dalamnya dan sudah kami upayakan untuk penangguhan beliau," kata
Novel saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin malam.
Wakil sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 itu mengatakan, upaya
yang selama ini dilakukan tim kuasa hukum sayangnya tak pernah mendapatkan
restu dari pihak kepolisian.
"Namun tidak pernah dikabulkan dan saya sangat
menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusian," ujar dia.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah
melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2)
Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)