SANCAnews – Divisi Propam Polri bakal melakukan operasi
penertiban dan pengecekan urine kepada seluruh personel Kepolisian Republik
Indonesia (Polri), pasca penangkapan mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni
Purwanti Kusuma Dewi yang diduga konsumsi narkoba.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengultimatum
kepada anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Menurut dia, anggota Polri akan dipecat dan dipidanakan bila terlibat
penyalahgunaan narkoba.
Sebagai langkah pencegahan, Sambo mengatakan Propam Mabes
Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan
pengecekan urine kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna, dan anggota
Polri di Polsek atau Polres yang terdapat banyak tempat hiburan.
“Hal ini sebagai upaya pencegahan dini Anggota Polri terlibat
dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” kata Sambo
pada Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut dia, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat sehingga jangan pernah
sejengkal pun dekat dengan lingkaran tersebut.
“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa
saja yang terlibat, sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan
hormat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes
Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihak Propam Polda Jawa Barat mengamankan
Kapolsek Astanaanyar yang diduga mengonsumsi narkoba.
Erdi mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang
dilakukan Kompol Yuni berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Saat ini, Kompol Yuni sudah dicopot jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. []