SANCAnews – Gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi preseden baru bagi
penegakkan hukum di Indonesia, jika dikabulkan hakim.
Begitu kata ahli hukum tata negara, Refly Harun dalam video
yang diunggah di akun YouTube-nya pada Sabtu malam (20/1). Dalam video itu,
Refly membahas soal digugatnya KPK oleh MAKI karena tak kunjung memeriksa
politisi PDIP, Ihsan Yunus, padahal sudah mengantong 20 izin penggeledahan.
"Ini menarik ya, nanti apapun putusannya kalau
dikabulkan permohonannya akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di
Indonesia bahwa masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi," ujar Refly
seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).
Sehingga, kata Refly, jika gugatan MAKI dikabulkan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya
diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, melainkan juga bisa diawasi secara
langsung oleh masyarakat melalui pengadilan, "Nanti kita tunggu hasilnya
apa," kata Refly.
Refly pun berharap perjuangan MAKI berhasil dan KPK mampu
membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial
(bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai
Menteri Sosial.
"KPK sekali lagi kita doakan mampu membuktikan, terlepas
dari pesimisme masyarakat karena ada UU 19/2019 yang mengebiri KPK. Nyatanya
Dewan Pengawas sudah memberikan izin penggeledahan 20, yang dipakai hanya
sebagian,” sambungnya.
“Itu menunjukkan bahwa Dewan Pengawas tidak menghalangi
KPK," pungkas Refly. []