SANCAnews – Polres Metro Jaksel menurunkan 2 kompi pasukan untuk mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab. Personel disiagakan di area PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan pagi ini.

 

"Ya kita ada 2 kompi ya, pasukan dari Dalmas Polda 1 kompi, dari Brimob 1 kompi juga. Untuk pengendali lapangan dari Polres Jakarta Selatan. Dua kompi ya sekitar 180-an personel," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2021).

 

Azis menyampaikan, saat ini belum ada pengalihan arus lalu lintas di sekitar PN Jaksel. Dia juga mengimbau simpatisan Muhamad Rizieq agar tertib.

 

"(Kepada simpatisan HRS) ya tertib ikut aturan hukum yang berlaku, gitu aja ya," kata Azis.

 

Lebih lanjut Azis mengatakan, boleh atau tidaknya simpatisan mengikuti sidang praperadilan ditentukan oleh PN Jaksel, "Itu nanti yang ngatur pengadilan," tutur dia.

 

Pantauan detikcom di PN Jaksel, pukul 09.30 WIB, beberapa personel kepolisian tampak berjaga di dalam gedung PN Jaksel.

 

Sedangkan di luar gedung, terlihat satu mobil Barracuda terparkir di halaman pengadilan. Tidak terlihat pengamanan yang diperketat di pintu masuk atau gerbang pengadilan.

 

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengaku siap menghadapi praperadilan hari ini. Dia menyebut tidak ada persiapan khusus dalam sidang kali ini.

 

"Sidang pertama pembacaan gugatan praperadilan Habib Rizieq dan kuasa hukum Habib siap membacakan gugatan praperadilan," kata Alamsyah saat dimintai konfirmasi.

 

"Tidak ada persiapan khusus. Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah. Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," sambungnya.

 

Diketahui, kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

 

Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan. []

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.