SANCAnews – Polres Metro Jaksel menurunkan 2 kompi pasukan
untuk mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab. Personel disiagakan
di area PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan pagi ini.
"Ya kita ada 2 kompi ya, pasukan dari Dalmas Polda 1
kompi, dari Brimob 1 kompi juga. Untuk pengendali lapangan dari Polres Jakarta
Selatan. Dua kompi ya sekitar 180-an personel," ujar Kapolres Metro Jaksel
Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2021).
Azis menyampaikan, saat ini belum ada pengalihan arus lalu
lintas di sekitar PN Jaksel. Dia juga mengimbau simpatisan Muhamad Rizieq agar
tertib.
"(Kepada simpatisan HRS) ya tertib ikut aturan hukum
yang berlaku, gitu aja ya," kata Azis.
Lebih lanjut Azis mengatakan, boleh atau tidaknya simpatisan
mengikuti sidang praperadilan ditentukan oleh PN Jaksel, "Itu nanti yang
ngatur pengadilan," tutur dia.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, pukul 09.30 WIB, beberapa
personel kepolisian tampak berjaga di dalam gedung PN Jaksel.
Sedangkan di luar gedung, terlihat satu mobil Barracuda
terparkir di halaman pengadilan. Tidak terlihat pengamanan yang diperketat di
pintu masuk atau gerbang pengadilan.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengaku siap menghadapi
praperadilan hari ini. Dia menyebut tidak ada persiapan khusus dalam sidang
kali ini.
"Sidang pertama pembacaan gugatan praperadilan Habib
Rizieq dan kuasa hukum Habib siap membacakan gugatan praperadilan," kata
Alamsyah saat dimintai konfirmasi.
"Tidak ada persiapan khusus. Tentunya paling penting
berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah. Pesan HRS, tempuh segala
jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat
permohonan praperadilan ini," sambungnya.
Diketahui, kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan
praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di
Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor
11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda
Metro Jaya.
Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan. []