SANCAnews – Propam Polri akan melarang setiap anggota
kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).
Pelarangan tersebut diterapkan setelah Bripka CS, anggota Polsek Kalideres,
Jakarta Barat, menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan
beberapa kegiatan di tempat tersebut.
"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui
Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan,
Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata
Rusdi saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat
untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan
itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat,
kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota
Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," tuturnya.
"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi
mabuk)," sambung Rusdi.
Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu
disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam
Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta
menyalahgunakan narkoba.
"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban
terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum
minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui
keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track
record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di
setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga
catatan perilaku setiap anggota.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur
pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi,
latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," terangnya.
Insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat,
mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku
penembakan jadi tersangka.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini
dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah
ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya
Irjen Fadil Imran kepada wartawan.
Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) Subuh sekitar pukul
04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih
membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.
Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat
orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di
RS. []