SANCAnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak
laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Jokowi atas
dugaan melanggar protokol kesehatan saat kunjungan kerja yang menimbulkan
kerumunan di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak cuma Jokowi, niatnya GPI juga turut melaporkan Gubernur
NTT Victor Laiskodat, namun juga ditolak.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut,
barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima atau dikembalikan oleh
petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan
masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan,
hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali,"
papar Fery di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Fery menyebut petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak
laporan yang hendak pihaknya. Penyidik juga tidak menerbitkan surat tanda
terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.
"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan
ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada
jawaban ini ditolak," pungkasnya.