SANCAnews – Polda Sumut belum mau membeberkan lokasi pembunuhan 2 wanita yang dilakukan anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra ke publik. Tak jelas penyebabnya.

 

Seperti diketahui, Aipda Roni Syahputra telah ditangkap Polda Sumut dan ditetapkan tersangka pembunuhan 2 gadis, Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16).

 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan bermula dari barang titipan ke tahanan Polres Belawan yang ditanyakan kedua korban kepada tersangka yang piket saat itu.

 

Dari keterangan polisi, sakit hati ini dilatarbelakangi korban Rizka Fitria yang mendatangi tersangka.

 

Saat itu Aipda Roni Syahputra sedang berjaga dan korban menanyakan titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Polres Belawan.

 

Korban sendiri bekerja sebagai honorer di Polres.

 

Tersangka yang berat hati dimintai tolong untuk mengecek oleh Rizka Fitria, akhirnya enggan melakukan pengecekan.

 

Lalu terjadilah sakit hati tersangka kepada korban.

 

Tersangka yang kesal, kemudian menghubungi korban dan membuat pertemuan dengan Rizka Fitria dan Aprillia Cinta.

 

Pertemuan diduga dilakukan di salah satu lokasi di Medan.

 

Maksud tersangka untuk mempertanyakan mengenai cekcok di Polres Pelabuhan Belawan.

 

Akan tetapi, tersangka yang tidak tahan dan tak mampu menahan emosi akhirnya mencekik satu per satu korban hingga tewas.

 

Anehnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan belum mau menjelaskan di mana lokasi pembunuhan itu terjadi.

 

Kedua korban merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

 

Rumah kedua korban tak jauh dari lokasi Polres Belawan.

 

Dan setelah korban dibunuh di satu lokasi, kedua jasad dibuang secara terpisah untuk mengelabuhi polisi, bahwa itu bukan korban pembunuhan.

 

“Korban dihabisi dengan cara dicekik,” kata Nainggolan.

 

Saat ini, sambung Nainggolan, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

 

Aipda tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Medan Marelan. Namun, ketika ditanya lebih jauh, Nainggolan enggan berkomentar.

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, tidak ada ampun bagi anggota Polri yang melakukan kesalahan, apalagi sampai membuat nyawa orang lain melayang.

 

“Kita tetap tangani profesional melalui peradilan pidana,” kata dia, dengan singkat melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan seperti dilansir tribun, Kamis (25/2/2021).

 

Tidak menutup kemungkinan, kata dia tersangka ini dapat dipecat dari satuan, lantaran sudah melakukan pembunuhan. (psid)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.