SANCAnews – Polda Sumut belum mau membeberkan lokasi
pembunuhan 2 wanita yang dilakukan anggota Polres Belawan Aipda Roni Syahputra
ke publik. Tak jelas penyebabnya.
Seperti diketahui, Aipda Roni Syahputra telah ditangkap Polda
Sumut dan ditetapkan tersangka pembunuhan 2 gadis, Rizka Fitria (21) dan
Aprilia Cinta (16).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan bermula dari barang
titipan ke tahanan Polres Belawan yang ditanyakan kedua korban kepada tersangka
yang piket saat itu.
Dari keterangan polisi, sakit hati ini dilatarbelakangi
korban Rizka Fitria yang mendatangi tersangka.
Saat itu Aipda Roni Syahputra sedang berjaga dan korban
menanyakan titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Polres Belawan.
Korban sendiri bekerja sebagai honorer di Polres.
Tersangka yang berat hati dimintai tolong untuk mengecek oleh
Rizka Fitria, akhirnya enggan melakukan pengecekan.
Lalu terjadilah sakit hati tersangka kepada korban.
Tersangka yang kesal, kemudian menghubungi korban dan membuat
pertemuan dengan Rizka Fitria dan Aprillia Cinta.
Pertemuan diduga dilakukan di salah satu lokasi di Medan.
Maksud tersangka untuk mempertanyakan mengenai cekcok di
Polres Pelabuhan Belawan.
Akan tetapi, tersangka yang tidak tahan dan tak mampu menahan
emosi akhirnya mencekik satu per satu korban hingga tewas.
Anehnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP
Nainggolan belum mau menjelaskan di mana lokasi pembunuhan itu terjadi.
Kedua korban merupakan warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli,
Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Rumah kedua korban tak jauh dari lokasi Polres Belawan.
Dan setelah korban dibunuh di satu lokasi, kedua jasad
dibuang secara terpisah untuk mengelabuhi polisi, bahwa itu bukan korban
pembunuhan.
“Korban dihabisi dengan cara dicekik,” kata Nainggolan.
Saat ini, sambung Nainggolan, tersangka telah diamankan di
Mapolres Pelabuhan Belawan.
Aipda tersebut ditangkap di kediamannya kawasan Medan
Marelan. Namun, ketika ditanya lebih jauh, Nainggolan enggan berkomentar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan,
tidak ada ampun bagi anggota Polri yang melakukan kesalahan, apalagi sampai
membuat nyawa orang lain melayang.
“Kita tetap tangani profesional melalui peradilan pidana,”
kata dia, dengan singkat melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan seperti
dilansir tribun, Kamis (25/2/2021).
Tidak menutup kemungkinan, kata dia tersangka ini dapat dipecat dari satuan, lantaran sudah melakukan pembunuhan. (psid)