SANCAnews – Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKS, Amin Ak
menolak keras pelonggaran izin investasi industri minuman keras (miras) seperti
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Menurut Amin, berkembangnya industri miras hingga ke
daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar menjadi ancaman bagi bangsa,
terutama generasi masa depan.
"Ini apa-apaan? kita memang butuh investasi, tapi jangan
asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini," kata Amin
kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengungkapkan
sejumlah fakta yang menyebutkan bahayanya alkohol bagi kehidupan sosial,
ekonomi, maupun kesehatan manusia.
Amin mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di
Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras.
Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang
mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol.
Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam)
mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda
mengonsumsi minuman beralkohol.
Studi Genam juga mengungkapkan, remaja lebih cenderung
gampang membunuh maupun melakukan aksi kriminalitas lainnya karena pengaruh
minuman beralkohol.
Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, sebanyak
225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang
dikonsumsi pelaku di Indonesia.
Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas
dipengaruhi oleh Miras.
Yang lebih memprihatinkan, merujuk hasil Survei Demografi dan
Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, umur mulai minum alkohol pada usia 15-19 tahun
pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen.
WHO juga menyebutkan, penggunaan alkohol merupakan faktor
penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera.
Selain itu, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan
kecacatan prematur, dimana pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen
dari total kematian disebabkan oleh alkohol. Alkohol juga menyebabkan berbagai
gangguan mental dan perilaku serta cedera.
Hubungan kausal terbaru telah terjalin antara minuman yang
berbahaya dan kejadian penyakit menular seperti tuberkulosis serta perjalanan
HIV / AIDS.
Di luar konsekuensi kesehatan, penggunaan alkohol yang
berbahaya membawa kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu dan
masyarakat luas.
"Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan
investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke
daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol
peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?," ujar Amin.
Amin mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi mencoret
kemudahan izin investasi Miras dalam Perpres No. 10/2021 tersebut.
Amin juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkannya.
Dia meminta Presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonomi,
namun abai dengan keselamatan masa depan bangsa ini.
"Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan
ekonomi saja dengan mengijinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya
ketimbang manfaatnya," kata Amin.
Ia juga mengingatkan, perpres yang diterbitkan pemerintah itu
secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU
Larangan Minuman Beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program
Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021. []