SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan
peraturan presiden (perpres) terkait investasi minuman keras (miras) di Bali,
Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. PKB menilai
aturan itu sudah sesuai dengan kearifan lokal.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan
dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah," kata
Ketua DPP PKB Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
"Kan nggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih
Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena memang secara sosial-politik
memungkinkan," imbuhnya.
Selain itu, Ketua Komisi VI DPR RI ini mengungkapkan PKB
bakal menolak perpres terkait investasi minuman keras apabila aturan itu
diterapkan di wilayah Jawa. "Kalau di Jawa, PKB pasti di depan
menolak," ujarnya.
Menurut Faisol, minuman beralkohol di Tanah Air saat ini
masih banyak dilakukan secara impor. Ia berharap perpres terkait investasi
miras dapat menumbuhkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
"Saat ini pasar minuman beralkohol sebagian besar
dipenuhi dengan importasi. Investasi di sektor ini diharapkan bisa menumbuhkan
ekonomi sekitar sekaligus menyerap tenaga kerja," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal diatur juga soal penanaman modal untuk minuman
beralkohol.
Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu
(27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik
oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan
atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal,
kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah
Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak
dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. []