SANCAnews – Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi
membenarkan bahwa Briptu PN, oknum polisi yang diamankan di Polsek Metro Tanah
Abang merupakan mantan anggotanya.
Dikatakan Nasriadi Briptu PN merupakan mantan anggota Satuan
Intel Polres yang telah dipecat sejak bulan Januari karena terbukti berkelakuan
tidak baik dan mencoreng nama Polri.
Namun,
"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak 15 Januari 2021.
Tapi status saat ini sedang menunggu surat pemecatannya," ujar Nasriadi
saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Menurut Nasriadi, saat memimpin sidang kode etik di
Mapolrestro Jakarta Utara. PN telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar
dari aturan hukum dan sudah terbukti.
"15 Januari saya yang memimpin sidang kode etik dia,
karena berkelakuan tidak baik, Narkoba hingga menghamili anak orang. Dan
perempuan yang dihamili yang dia datangi di kost itu," jelasnya.
Nasriadi menegaskan berdasarkan hasil dari sidang kode etik,
PN diberhentikan secara tidak hormat. "Semenjak itu kami pecat dan tinggal
menunggu S-Kep pemecatannya saja," ucapnya.
Adapun barang bukti senjata air softgun yang diamankan,
Nasriadi mengatakan bahwa itu bukanlah barang milik kepolisian. "Itu
ilegal, bukan organik dan juga bukan milik Polisi,"tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri
Yunus membantah kabar bahwa Briptu PN, merupakan pecatan Korps Bhayangkara.
"Bukan (polisi yang sudah dipecat), itu anggota yang
memang sah," kata Yusri kepada wartawan.
Yusri menambahkan, Briptu PN merupakan anggota intel dari
Polres Jakarta Utara. Dia juga menampik bahwa Briptu PN hendak maling saat
berada di lokasi.
Menurut dia, Briptu PN datang ke kosan tersebut karena hendak
menjemput istrinya. Yusri menerangkan bahwa saat itu memang ada masalah
keluarga antara Briptu PN dengan istrinya. []