SANCAnews – Presiden Jokowi melegalisasi miras sesuai Perpres
No 10 Tahun 2021. Industri minuman keras ini bakal lebih terbuka untuk
berkembang di Indonesia. Bagaimana tanggapan pengamat?
Perpres yang telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu
membuat Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan izin kepada investor atau
perusahaan untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara
terbuka dengan syarat tertentu.
Perpres No 10 yang ditandatangani Jokowi ini mendapat respons
keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Meski Perpres ini berlaku untuk di daerah tertentu saja,
tetap saja banyak masyarakat yang menolak legalisasi miras.
“Kegelisahan hingga penolakan masyarakat atas legalisasi
miras menunjukkan bahwa DPR belum tentu mewakili suara rakyat. Mengapa?” ujar
Pengamat Politik dan Hukum Gde Siriana Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL
(Group Pojoksatu.id), Sabtu (27/2).
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini pun
mempertanyakan, bagaimana bisa Perpres No.10/2021 pada lampiran III memasukkan
usaha miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.
Diungkap Gde Siriana, Perpres tersebut turunan dari UU No
11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus Pasal 12 UU No 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal Yang Melarang Bidang Usaha Miras.
UU Cipta Kerja kemudian memasukan miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan, “Jadi inilah yang ditakutkan masyarakat ketika menolak Omnibus Law. Saya juga enggak tahu apakah semua anggota DPR membaca pasal ini,” jelasnya.
“Sekarang masyarakat ribut setelah keluar perpres sebagai
turunan UU Cipta Kerja soal legalisasi miras,” tambahnya.
Gede Siriana meragukan DPR telah berjuang mewakili
kepentingan masyarakat seiring terbitnya Perpres No 10/2021 ini yang diteken
Jokowi ini.
Terlebih lagi, sekarang Jokowi tampaknya dapat berlindung di
balik UU Cipta Kerja. Sementara DPR sudah tersandera dalam kehendak eksekutif.
“Saya pribadi melihatnya begini, Perpres ini kan turunan dari
UU Cipta Kerja, kalau proses legislasi induknya sudah cacat, misalnya
sosialisasi soal miras ini disampaikan transparan atau tidak kepada publik,
maka produk turunannya yaitu Perpres ini akan juga cacat,” bebernya.
Menurutnya, secara nilai UU Ciptaker ini kan cacat moral.
Jika diuji dengan konstitusi dan Pancasila, apakah bisnis miras ini bisa
diterima untuk ditumbuhkan?
“Jika DPR memang setuju, ya legalkan saja sekalian perjudian
dan prostitusi. Jangan nanggung-nanggung. Biar bangsa ini dihancurkan sekalian
sama pemimpinnya” tutupnya. []