Jakarta, SN – Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan aksi polisi membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab. Pembuntutan tersebut jadi awal peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI.
Menanggapi itu, dalam surat jawabannya, Termohon 1 atau Polda
Metro Jaya menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu,
Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi.
Keluarga Khadavi menyebut saat kejadian tak ada tanda, baik
pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi.
Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 1 huruf d Perkap
No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan
dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa
diketahui pihak yang sedang diikuti.
"Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda
baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti,
yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggota dari Termohon 1, itu adalah
hakikat dari pembuntutan," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap
dibacakan oleh hakim di persidangan, Selasa (2/2/2021).
Meski begitu, saat terjadi penyerangan pada penyelidik Polda
Metro Jaya, para pelaku sudah diberitahu kalau penyelidik merupakan polisi,
disertai tembakan peringatan. Maka itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak
tahu penyelidik saat itu adalah anggota Polri haruslah dinyatakan ditolak
karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Adapun penyelidikan itu awalnya dilakukan saat Penyelidik
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara online dan menemukan adanya
informasi tentang rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk
Polda Metro Jaya, saat Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk kedua
kalinya.
Untuk itulah, Polri menilai perlu melakukan penyelidikan
terhadap tempat-tempat yang dapat dijadikan konsentrasi dan pergerakan massa.
"Selanjutnya penyelidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti
Laporan Informasi tersebut dengan menerbitkan administrasi penyelidikan berupa
Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan," kata
Termohon.
Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikan,
terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas,
di daerah Karawang. Penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Jawaban Termohon itu ditandatangani, di antaranya oleh Kabid
Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum,
Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.
Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN
Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak
sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya. []