SANCAnews –
Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor
mengatakan ada potensi besar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mencabut
laporannya terhadap Habib Rizieq Shihab soal sengketa lahan di Megamendung.
"Ya
(ada potensi laporan dicabut). Nanti itu," kata salah satu kuasa hukum
pesantren, Ichwan Tuankotta kepada Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Ichwan
mengatakan, potensi tersebut muncul usai pihaknya melakukan mediasi dengan
pihak PTPN di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
(Kemenkopolhukam) pada Senin (22/2) kemarin.
Pertemuan
tersebut merupakan mediasi yang kedua kalinya. Ichwan mengatakan, daei
pertemuan kemarin mulai mengerucut kepada keinginan kedua pihak untuk
bekerjasama.
"Sudah
mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing
pihak bekerjasama," tuturnya.
Lebih
lanjut, Ichwan mengatakan, pertemuan mediasi masih akan dilakukan pada pekan
depan. Ia berharap ada mediasi tersebut membuahkan hasil yang baik.
"Mudah-mudahan
ada titik temu apa yang dimediasikan Kemenkopolhukam nantinya," tandasnya.
PTPN
sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan
lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural
Markaz Syariah
Rizieq
disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana
kejahatan perkebunan.
Kemudian,
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang,
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang
Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. []