Jakarta, SN – Tim kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebut adanya kejanggalan dalam penangkapan Syahganda Nainggolan oleh pihak kepolisian. Hal itu disampaikan kuasa hukum Syahganda, Abdullah Al-Katiri usai menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2).
Adapun sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak
kepolisian yang menjelaskan proses penangkapan Syahganda.
"Dia menceritakan penangkapan dan sebagainya. Tapi
banyak yang janggal karena tidak sama dengan yang di-BAP," ujar Abdullah,
Rabu (10/2).
Kejanggalan yang dimaksud adalah perbedaan waktu saat
kejadian dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.
Abdullah juga mempersoalkan terkait dua alat bukti untuk menangkap Syahganda.
"Bahwa apakah sudah dua alat bukti pada saat menangkap
dan sebagainya, dia (saksi) tidak tahu dan dia hanya diperintahkan untuk
menangkap," kata Abdullah.
Abdullah juga menjelaskan terkait perdebatan yang terjadi di
persidangan soal waktu jarak penangkapan. Ia mengurai, saksi menjelaskan
selesai memeriksa Syahganda jam tiga subuh dan langsung dilakukan berita acara
pemeriksaan (BAP).
"Syahganda ditangkap jam 03.50, berarti hanya ada
(membutuhkan) waktu 50 menit (untuk pemeriksaan dan BAP). Saya tanya, ternyata
mereka ke rumah Ibunya Syahganda di Tebet dulu, setelah di sana ternyata
(Syahganda) enggak ada, baru ke Depok," sambungnya.
Tak hanya itu, Abdullah turut mempersoalkan adanya penyitaan
barang-barang pribadi Syahganda saat penangkapan berlangsung.
"Kesimpulannya kalau menyita berarti Syahganda sudah
tersangka. Barang bukti apa yang dipakai untuk nyita itu? Kan harus diketahui
dulu, kok tiba-tiba sudah ditangkap," heran Abdullah.
Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, kata dia, dijelaskan
bahwa harus adanya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Padahal masih ada satu alat bukti, yaitu keterangan
saksi, padahal syaratnya harus dua alat bukti," pungkasnya.