SANCAnews – Indonesia harus memperketat pintu masuk jalur
udara dan mengurangi jumlah warga negara asing yang masuk. Hal ini guna menekan
angka lonjakan kasus positif Covid-19.
Begitu saran pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi data
bahwa ribuan orang yang datang ke tanah air terkonfirmasi positif Covid-19
terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020 silam.
“Sebaiknya kita melakukan pengurangan warga negara asing
(WNA) ke Indonesia,” tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).
Anggota Ombudsman RI ini mengurai bahwa Indonesia bisa tetap
membuka diri bagi orang asing. Asalkan peraturan yang ada diperketat.
Contohnya, usai melakukan PCR, para pendatang dari luar
negeri harus dikarantina agar benar-benar negatif dari Covid-19 sebelum
memasuki pesawat.
“Itulah yang sering saya serukan, idealnya itu setelah
dilakukan uji Covid-19 PCR orang itu sudah dikarantina dulu tidak ke mana-mana,
tidak ketemu siapa-siapa sampai masuk ke pesawat,” katanya.
Namun hal itu sulit dilakukan lantaran butuh biaya besar
untuk mereka yang hendak ke Indonesia.
“Tapi kan itu menjadi sangat tidak praktis dan mahal. Tapi
kalau kita mau melindungi negara kita ya kita berlakukan seperti itu,”
tandasnya. []