Jakarta, SN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat
menyatakan, pelaku penembakan DPO berinisial D dan tewas di Kabupaten Solok
Selatan akan diproses secara pidana.
"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus
penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar
Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin Senin (1/2/2021).
Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa,
dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan
sudah diperiksa," kata dia.
Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam,
dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana
Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana
tersebut berinisial KS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan.
KS diketahui berpangkat brigadir berdinas sebagai personel di
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses
pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan
memutuskan
"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk
proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian
kemarin. Kami proses," katanya.
Ia mengatakan selama proses menuju persidangan, Brigadir KS
dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih
berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut.
"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus
pidana. Nah untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan
penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode
etik," kata dia.
Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor
Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00
WIB.
Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal
dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap
pelaku. (*)