SANCAnews – Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kerap kebanjiran saat hujan deras melanda. Pakar Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menduga Kemang sering terjadi banjir karena peruntukannya berubah dari permukiman menjadi kawasan perdagangan dan jasa.

 

"Ngotak-ngatik Kemang itu kaya CLBK (cucian lama belum kering). Jadi gini, sejarahnya Kemang dulu tahun 70-an itu adalah kawasan permukiman sebetulnya, kemudian dengan ekspatriat asing otomatis kawasan itu mulai tumbuh kembang dengan kawasan perdagangan, jasa. Jadi kawasan itu mulai muncul kaya pusat perbelanjaan, kafe, resto," ujar Yayat saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

 

Yayat mengatakan saat adanya revisi penyusunan tata ruang 2010-2030, hampir 70 persen pelanggaran ditemukan dalam pembangunan di kawasan Kemang. Pelanggaran itu kemudian diputihkan.

 

"Seiring dengan perkembangan zaman, menjelang revisi penyusunan tata ruang 2010-2030 itu pelanggarannya hampir 70 persen lebih. Akhirnya istilahnya ada pemutihan, walaupun tidak ada istilah dikenal di tata ruang, pemutihan, tapi pemutihan itu kegiatan yang menyimpang itu diakui, dilegalkan di tata ruang dengan mengubah peruntukan dari perumahan permukiman menjadi kawasan perdagangan dan jasa," katanya.

 

Yayat mengatakan pemutihan pelanggaran di kawasan Kemang itu dilakukan karena banyak tuntutan. Pemutihan itu karena perubahan peruntukan bangunan di Kemang dinilai membantu pusat bisnis di Jalan Sudirman-Thamrin.

 

"(Pemutihan itu) resmi, artinya diakui, artinya resmi dalam konteks dilegalkan oleh pemerintah daerah karena dinamikanya sudah sedemikian pesat ketika rumah-rumah berubah menjadi kantor, jadi hotel, jadi resto, kafe, pusat perbelanjaan. Karena tuntutannya tinggi sekali, karena Kemang itu dekat dengan pusat bisnis di jalan sekitar Jalan Sudirman-Thamrin. Jadi memang sangat ideal sekali tumbuh kembang menjadi kawasan tempat tinggal sekaligus kawasan bisnis," ucapnya.

 

Yayat pun mempertanyakan mengenai izin pembangunan yang dilakukan oleh pengembang di Kemang. Sebab, Kemang merupakan kawasan zona hijau dan wilayah yang dilewati aliran sungai.

 

"Kalau berizin kita tanya, di dalam tata ruang itu ada ITBX, 'I' diizinkan tidak ada pelanggaran. Ada namanya izin terbatas dan ada izin bersyarat. ITBX dan satu lagi itu 'X' sama sekali tidak diizinkan. Ketika ada pengembang besar di sana (Kemang), apakah ada persyaratan yang diwajibkan tidak? Seperti contoh, tidak menutup aliran sungai, tidak menyempitkan, tidak menghilangkan, ada resapan, ada retention town dipatuhi tidak itu? Kita akan minta sebetulnya apa persyaratan-persyaratan yang harus dipatuhi ketika membangun di kawasan Kemang," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, banjir melanda kawasan Kemang pada Sabtu hingga Minggu kemarin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut genangan di sisi Jalan Sudirman dan Kemang disebabkan oleh luapan Kali Krukut.

 

"Jadi curah hujan yang terjadi di kawasan hulu Kali Krukut, yang melintang melintasi Jalan Jendral Sudirman, di hulunya terjadi curah hujan yang sangat tinggi. Tercatat 136 mm/hari. Kemudian lintas airnya melewati dua sungai, satu Kali Mampang dan dua Kali Krukut. Kedua aliran kali itu bertemu di belakang LIPI, lalu mengalir ke Sudirman. Jadi saat ini adalah dampak dari air kiriman dari kawasan tengah sekitar Depok," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs PPID, seperti dilihat detikcom, Minggu (21/2).

 

"Biasanya, kalau hujannya di pegunungan (daerah Bogor) airnya akan lewat Kali Ciliwung. Tapi, kalau terjadinya hujan deras di kawasan tengah (sekitar Depok), maka lewat ke sungai aliran tengah, yakni Kali Krukut ini," imbuhnya. []


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.