Jakarta, SN – Presiden Joko Widodo memberikan angin segar
kepada perusahaan dan pekerja media Tanah Air di Hari Pers Nasional (HPN) 2021
hari ini.
Kepala Negara menyatakan, pemerintah akan mebebesakan Pajak
Penghasilan atau PPh21 bagi pekerja media massa, mengingat industri pers adalah
salah satu sektor yang juga terpukul di masa pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu pemerintah berusaha meringankan beban
industri media, PPh21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang
ditanggung oleh pemerintah," ujar Jokowi dalam acara puncak HPN 2021 di
Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).
Dengan begitu, Jokowi memperjelas, pembayaran pajak bagi
insan pers akan dibayar oleh pemerintah, dan akan diberlakukan hingga Juni
2021.
Namun, Jokowi belum memastikan mulai kapan pebebasan pajak
pengahasilan ini diterapkan. Karenanya, dia meminta media untuk mengawal
implementasinya yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri
Keuangan," demikian Joko Widodo.
Selain PPh 21 untuk awak media, Jokowi berencana juga
memberikan insentif lainnya berupa pengurangan PPh badan dan pembebasan PPh 22
impor, dan percepatan restitusi yang juga berlaku sampai Juni 2021 untuk
industri media yang terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan, mantan Wali Kota Solo ini juga memastikan insentif yang diberikan kepada industri lain
akan ikut diberikan juga kepada industri media. Misalnya, pembebasan abonemen
listrik.