SANCAnews – Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Argo
Yuwono menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir perbuatan pidana terutama
penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota. Bahkan, saat itu, mantan
Kapolri Jenderal Idham Azis secara tegas mengatakan bagi setiap anggota yang
terlibat narkoba diancam dengan hukuman mati.
Argo menekankan, pihaknya akan melihat fakta-fakta hukum
dalam kasus Kapolsek Astana nyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang nyabu
bareng 11 anggota polisi lainya.
"Kita harus melihat fakta hukum dilapangan dari kasus
tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua
perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan di Jakarta,
Kamis (18/2).
Argo tak mau mendahului penyidik internal dalam hal ini
Propam soal apakah Yuni terindikasi menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota
Polisi--misalnya mengambil barang bukti.
"Masih proses, tunggu saja," tandas Argo sekaligus
menekankan pencegahan internal terus masif dilakukan dan tindakan tegas bagi
anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
Kabar Kompol Yuni Purwanti terjerat kasus narkoba, memang
sangat mengejutkan banyak pihak. Sebab, selama ini, Polwan yang biasa dipanggil
anak buahnya Bunda itu sarat prestasi dalam hal pemberantas peredaran gelap,
dan penyalahgunaan narkoba. (*)