SANCAnews – Abu Janda atau Permadi Arya menjadi bahasan
netizen di Twitter usai Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal
tersangka UU ITE tak ditahan usai meminta maaf.
“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya
melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).
Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri,
Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan”.
Mustofa merupakan mantan anggota BPN Prabowo Sandi pada
Pilpres 2019 lalu.
Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716.
“Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai
begitu saja. Enak sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan
yang dikenakan UU ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya melalui akun
Twitternya.
Hingga pukul 08.00 WIB, cuitan Abu Janda sudah berjumlah
1.437 tweet. Dimana rata-rata netizen menautkan berita mengenai pernyataan atau
SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tentang penerapan UU ITE yang dinilai
kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung
oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam
penerapan UU ITE secara selektif.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen
menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah
pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah
saling berdamai.
“Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban
(tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada
para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada
anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik,
masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik.
“Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik,
masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya
menentukan langkah yang akan diambil,” tegas Kapolri dalam SE tersebut.