SANCAnews – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI),
Munarman, menyebut ada yang alergi terhadap huruf FPI. Hal itu dia sampaikan
terkait adanya eks anggota FPI yang ditertibkan saat akan menolong warga korban
banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
"Siapa pun dia, ternyata ada makhluk-makhluk yang alergi
rupanya dengan huruf F, P, dan I. Karena kebodohan dan kedunguan akhirnya minta
dihapus seluruh yang ada huruf F, P, dan I," ujar Munarman saat dihubungi
detikcom, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, relawan FPI yang sedang bekerja saat itu berasal
dari Front Persaudaraan Islam, bukan Front Pembela Islam. Munarman menyebut
orang-orang yang menertibkan mereka buta mata dan hati.
"Padahal FPI yang bekerja untuk kemanusiaan itu adalah
Front Persaudaraan Islam. Cuma karena sudah buta mata dan buta hati, maka
makhluk-makhluk itu tidak ingin ada huruf F, P, dan I ada," tuturnya.
"Yang bekerja sebagai relawan kemanusiaan itu Front Persaudaraan
Islam. Atribut yang digunakan adalah atribut dan logo Front Persaudaraan Islam.
Memang saat ini ruwaibidhah merajalela dan merasa berkuasa," imbuh
Munarman.
Sebelumnya, polisi menyebut relawan yang membantu evakuasi
saat banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur, berasal dari Front Persaudaraan
Islam. Polisi mengatakan tak ada keterangan 'persaudaraan' dalam atribut yang
dipakai mereka.
"(Nggak ada Front Persaudaraan Islam) singkatan doang
itu. Dipakai itu di perahu, segala macam. Singkatan 'FPI' doang itu. Lama itu.
Orang lama itu," ujar Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar saat dihubungi
detikcom, Minggu (21/2).
Saiful mengatakan segala atribut yang digunakan para relawan
eks FPI mencantumkan logo yang sudah dilarang pemerintah. Saiful memastikan
mereka menggunakan atribut Front Pembela Islam, bukan Front Persaudaraan Islam.
"Ya kan itu bacaannya semuanya FPI semua. FPI semua. FPI
lama itu. Relawannya sih kita nggak ada yang ngelarang dia mau bantu
bersama-sama TNI-Polri. Tapi kita suruh buka atribut FPI-nya itu. Jangan sampai
pakai itu. Itu saja sebenarnya. Karena FPI kita tahu, organisasi terlarang di
Indonesia. Nggak boleh," tuturnya. (*)