SANCAnews – Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi
salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.
Plate menunjuk Henry Subiakto menjadi Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE.
Henry selama ini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian
Komunikasi dan Informatika. Sosoknya mulai dikenal publik usai berdebat dengan
Rocky Gerung serta membandingkan UU ITE dan kitab suci.
“Subtim 1 yang ada di Kemenkominfo dipimpin oleh Profesor
Henry Subiakto,” kata Johnny saat menggelar konferensi pers, Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, terdapat tiga kementerian yang menjadi tim
pelaksana kajian UU ITE. Ketiganya adalah Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan, kemudian Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum
dan HAM.
Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.
Tim ini terdiri dari dua kelompok. Yaitu Tim Pengarah dan Tim
Pelaksana. Mereka diberi waktu sampai 22 Mei 2021 untuk melakukan kajian.
Subtim 1 yang dipimpin Henry bertugas mengkaji pasal-pasal
pada UU ITE yang dianggap multitafsir.
Sedangkan Subtim 2 diketuai oleh Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Tim ini akan bertugas menelaah sejumlah pasal dalam UU ITE
untuk menentukan perlu tidaknya revisi.
“Pedoman pelaksanaan UU ini adalah sebagai acuan, bagi aparat
penegak hukum dalam menegakkan Undang-undang ITE,” kata Johnny. []