Jakarta, SN – Enam oknum anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiyaan hingga menyebabkan tewasnya seorang tahanan bernama Herman (39), telah dibebastugaskan dan terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Keenam anggota Polresta Balikpapan yang dibebastugaskan ini
masing-masing berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR, mereka yang diduga
kuat sebagai pelanggar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya
Suryana didampingi Kabid Propam Polda Kaltim Yudi Arkara Oktobera di Mapolda
Kaltim, Senin sore (8/2/2021).
Ade mengatakan, saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang
saksi yang diperiksa. Diantaranya dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah
sakit, dan anggota keluarga.
“Tadi pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan
mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan
pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi
sudah ada dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Ade, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14
tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, keenam
anggota Polres Balikpapan tersebut, sudah melanggar peraturan kode etik
profesi.
“Itu yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya
proses ini akan terus berlangsung,” jelasnya.
Saat ini keenam anggota Polresta Balikpapan tersebut,
katanya, sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Jika
melanggar kode etik sanksinya pemberhentian tidak hormat hingga dicopot dari
kabatannya.
“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini
mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di bid
propam,” paparnya.
Dia menjelaskan, dari enam anggota Polresta Balikpapan
tersebut, satu orang merupakan Perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir.
“Ini akan dilakukan proses sidang etik oleh Propam.
Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya.
Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih
menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan
akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim
Seperti diketahui, kasus tersebut, ketika korban yang diduga
melakukan pencurian, kemudian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember
2020 lalu. Namun esoknya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh
penuh luka. (gerbangkaltim)