Jakarta, SN – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia. Pihaknya mengklaim sudah menawarkan Ustaz Maaher dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, tapi yang bersangkutan menolak.

 

"Pihak rutan termasuk dokter menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri, tapi Maaher tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," ujarnya, Senin (8/2/2021).

 

Mengenai sakit yang diderita, Argo enggan membeberkannya. Sebab menurutnya, dokter yang lebih tahu mengenai penyakit yang diderita Ustaz Maaher. Menurut Argo, saat ini perkara Maaher sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

 

"Jaksa minta Maaher tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri. Belakangan Maher mengeluh sakit," tuturnya.

 

Ustaz Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

 

Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.