Jakarta, SN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali membuat pengaduan ke
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara
bantuan sosial (bansos).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hari ini, Kamis
(11/2), pihaknya kembali membuat pengaduan Ke Dewas KPK, setelah sebelumnya
juga mengadu soal sedikitnya penggeledahan kasus bansos dan suap ekspor benur
meskipun Dewas sudah mengeluarkan
puluhan izin penggeledahan.
Untuk pengaduan kali ini, kata Boyamin, dirinya membuat
pengaduan soal dugaan tidak profesionalnya penyidik kasus yang menjerat Juliari
Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Alasannya, karena penyidik tak kunjung melakukan pemanggilan
sebagai saksi kepada anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus untuk
membuat semakin terang perkara tersebut.
Apalagi, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah
orang tua Ihsan Yunus serta memanggil adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan
Ikram dan utusan Ihsan bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dan melakukan
rekonstruksi dengan memperlihatkan keterlibatan Yogas.
Namun demikian, hingga saat ini belum pernah diberitakan
kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi, sehingga patut
diduga penyidik tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi.
“Atau setidak-tidaknya penyidik diduga tidak mengajukan
usulan secara resmi berupa surat kepada atasannya untuk melakukan pemanggilan
dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi," kata Boyamin seperti dalam
surat pengaduan yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (11/2).
Meskipun begitu, Boyamin juga mengaku melihat adanya
pemberitaan surat pemanggilan Ihsan Yunus sebagai saksi. Namun gagal dengan
alasan salah alamat pengiriman.
Menurut Boyamin, jika benar salah alamat, maka menunjukkan
bahwa penyidik diduga tidak profesional.
“Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil
penyidik dan atasan penyidik perkara tersebut untuk memastikan apakah kegiatan
penyidikan telah dijalankan dengan profesional sebagaimana mestinya,” ujarnya.
“Jika kemudian terbukti dugaan terjadi ketidakprofesional
penyidik, mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan
yang berlaku," pungkas Boyamin. (*)