SANCAnews – Kasus mega korupsi PT. Asuransi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Berdasarkan
penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dugaan kasus korupsi itu
berkedok investasi bisnis dan banyak asetnya disembunyikan.
Demikian disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam
rilis yang diterima, Kamis (18/2/2021).
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung
total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara
ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Sejumlah aset di Solo Raya yang ditemukan juga diduga terkait
dengan mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
Setelah sebelumnya menemukan sejumlah aset di Kabupaten
Boyolali, MAKI kembali menemukan aset di kluster Solo yang melebar di Jogja,
Bali dan Jakarta.
Sejumlah aset yang ditemukan itu mulai garasi bus, hotel,
mobil, rumah, hingga kantor dengan senilai total Rp 171 Milyar.
"Setelah aset yang diduga terkait korupsi Asabri kluster
Boyolali, kami telah melakukan penelusuran lanjutan di Solo dan menemukan
dugaan aset dan bisnis yang terkait korupsi Asabri," kata Boyamin.
Dia memaparkan, modus bisnis dan aset tersangka korupsi
Asabri inisial SWJ yang ditahan Kejagung dilakukan secara tersembunyi dengan
kamuflase kerjasama investasi bisnis.
Investasi itu disebut Boyamin bekerja sama dengan pengusaha
asal Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha adevertising MVN, dan MTT kurun
waktu tahun 2016-2020 .
Selain sejumlah aset, terdapat dugaan aliran dana lain
terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar
rupiah guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ termasuk simpanan deposito dan
koleksi perhiasan.
Untuk melengkapi pelaporan kepada penyidik Kejagung , pihaknya
menyerahkan beberapa nomor rekening di bank yang diduga terkait investasi dan
bisnis SWJ dan SSJ.
"Kami juga sudah mengajukan Saksi-saksi kepada Penyidik
Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi dengan
inisial YME ( sekretaris ) dan EMM ( pemegang kas dan keuangan ),"
paparnya. (*)