SANCAnews – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad
Ramadhan menjelaskan terkait polisi yang membubarkan FPI ketika membantu korban
banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa
FPI sebuah organisasi terlarang. jadi bukan kegiatanya, tapi organisasinya yang
dilarang adalah organisasi tersebut," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan
di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Untuk itu, sekali lagi ia menegaskan keputusan polisi saat
itu didasari bukan melarang kegiatan FPI membantu korban banjir melainkan hanya
tidak boleh membawa-bawa atribut organisasi FPI yang telah dinyatakan terlarang
oleh pemerintah.
"Jadi bukan melarang kegiatan tadi (bantu korban
banjir). Tapi dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi
tersebut," pungkas Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengklaim
pihaknya tidak membubarkan relawan itu. Polisi, kata dia, mengimbau relawan
untuk melepas atribut jika ingin membantu.
Ia mengatakan sejumlah orang kala itu menggunakan baju
berlogo Front Pembela Islam dan membawa perahu, bendera, serta pelampung
berlogo Front Pembela Islam.
"Jadi itu bukan kita bubarkan. Mereka kan awalnya mau
bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah dilarang di Indonesia.
Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu kan dilarang. Sehingga
kemarin itu kami imbau kalau mereka mau bantu, lepaskan atribut FPI, jangan
pakai atribut," kata Saiful Minggu (21/2).