SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan
Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020
mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv
Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam (19/2).
Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya
penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan
narkoba beserta 11 anggotanya.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni
dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di
masyarakat.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan
anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini
terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan
razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan
anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi
reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja
dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel,
kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap
lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tutur Irjen Ferdy
Sambo.
Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya
tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar
yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan
pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan
bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban
penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina
dan diawasi ketat oleh atasannya.
Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan
narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.
"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian
tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH
pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," papar Ferdy
Sambo.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam
Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.