Jakarta, SN – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Street Lawyer
menduga terdapat pelanggaran HAM atas meninggalnya Soni Eranata alias Maaher
At-Thuwailibi atau biasa disapa Ustad Maaher di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Menurut anggota tim LBH tersebut, Juanda Eltari, Maaher sudah memiliki riwayat
sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan juga sudah mengajukan penangguhan
penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris," ujar Juanda dalam
keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Februari 2021.
Selanjutnya, kata Juanda, Maaher telah memohon untuk
dibantarkan dan disetujui dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta
Timur. Namun menurut dia, Maaher tidak mendapat penanganan sampai tuntas.
"Lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang
posisinya berada di basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari,"
kata Juanda.
Juanda mengatakan mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas
dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional serta merupakan
tanggung jawab dari penyelenggara negara, termasuk Kepolisian. Dia juga menilai
riwayat penyakit yang diderita Maaher serta statusnya sebagai tulang punggung
keluarga harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan.
"Maka serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM
dalam aspek potensi pelanggaran HAM, oleh Ombudsman dalam aspek potensi
maladministrasi dan Propam Polri dari aspek pelanggaran hukum, agar tidak
terulang kembali kejadian serupa," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri
Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa Maaher sendiri yang tidak mau
dirawat di Rumah Sakit Polri sampai akhirnya tutup usia pada 8 Februari 2021.
Argo berujar, Maaher mengeluh sakit usai penyidik Bareskrim Polri melimpahkan
berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke
RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal,"
ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.
Argo mengatakan, Maaher juga pernah mengeluh sakit sebelum
penyidik melimpahkan berkas tahap II. Saat itu, tim dokter langsung membawanya
ke RS Polri.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan
dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata dia.
Ustad Maaher ditahan dalam kasus ujaran kebencian. Ayah dua
anak ini meninggal di ruang tahanan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Ia
telah dimakamkan pada Selasa, 9 Februari 2021 di Pondok Pesantren Darul Quran
di Tangerang. []