Jakarta, SN – PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII menegaskan akan melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Tujuannya, agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.
Salah satu aset negara yang diselamatkan dan selama ini
dikelola PTPN VIII sebagai pemegang HGU adalah Perkebunan Gunung Mas di
Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat. Luas lahannya mencapai 1.623,18 hektar.
HGU di lahan Perkebunan Gunung Mas diperoleh PTPN VIII
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:
56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor
266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.
Sayangnya, menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning
Diah Trisnowati, lahan seluas sekitar 291 ha dikuasai pihak lain. Adapun salah
satu lahan yang diselamatkan di Gunung Mas itu, kata Naning, termasuk yang
ditempati Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Syihab
(HRS).
Mengenai bangunan pesantren akan diratakan, Naning menyebut
belum ada tindakan demikian karena masih dalam proses dan perlu laporan lebih
lanjut. Sementara mengenai aktivitas pesantren akan dihentikan, dia menjawab
normatif bahwa perseroan tidak pernah memberikan izin lahan itu ditempati HRS.
"Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Belum tahu, masih
proses. Pelaporan dulu. Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas
pengunaan lahan kita," kata Naning kepada kumparan, Selasa (9/2).
Naning menjelaskan, sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII
berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas
tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga memastikan di dalam PTPN VIII tidak terdapat
tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-beli lahan HGU kawasan
Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan
aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan
perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII
sebagai pemilik yang sah. (*)