SANCAnews – Wakil Sekjen PA 212, Novel Bakmumin, turut
menyoroti viralnya aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyapa masyarakat
di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi Jokowi kemudian menyebabkan
kerumunan warga.
Novel menilai sebagai kepala negara memang kerap bebas
melakukan hal apa pun. Namun, dalam hal ini ia meminta Polri turun tangan
tegakkan aturan.
"Wah parah. Die mah bebas. Polisi segera untuk memproses
hukum Jokowi serta semua yang terlibat dalam kerumunan itu karena sangat jelas
pelanggarannya," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, Kapolri harus berani usut semua dugaan kasus
pelanggaran protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Jika tak berani menindak,
Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta mundur.
"Kalau polri tidak berani menangkap Jokowi karena sudah
jelas melakukan kerumunan maka kapolri wajib mengundurkan diri,"
ungkapnya.
Novel mengatakan, memang pihak istana sendiri sudah
memberikan penjelasan bahwa dalam kerumunan tersebut Jokowi sudah mengingatkan
soal prokes seperti penggunaan masker.
Jika dibandingkan, kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan,
dalam acara tersebut menurutnya juga sudah diingatkan mengenai penerapan
prokes. Namun, Rizieq tetap ditindak secara hukum.
"Bahkan FPI sudah bayar denda 50 juta tapi tetap saja
dikriminalisasi sedari itu semua yang terlibat dalam kerumunan harus ditahan.
Jelas dan yurisprudensinya dengan UU kekarantinaan seluruh pengurus FPI yang
terkait dengan kerumunan sudah ditahan," tandasnya. (*)