SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit villa mewah di Kabupaten Sukabumi milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

 

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy dan kawan-kawan.

 

"Penyidik KPK hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir wartaekonomi, Kamis (18/2).

 

KPK menduga villa tersebut dibeli Edhy dengan uang hasil korupsi yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP.

 

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," kata Ali. []


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.