Jakarta, SN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali
menggelar sidang praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI M Suci Khadavi, Senin (1/2).
Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan
praperadilan dari Pemohon terkait penangkapan tidak sah terhadap M Suci Khadavi
yang tewas ditembak dalam insiden di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, sidang yang digelar pukul
10.30 WIB itu dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Khadavi, Rudy Marjono,
Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri.
Sedangkan Termohon 3 atau Komnas HAM tak hadir. Meski begitu,
Hakim Tunggal Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan
tersebut dianggap dibacakan.
"Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para
Termohon?," tanya hakim di persidangan, Senin (1/2).
Termohon 1 dan 2 pun mengatakan kalau mereka sudah menerima
surat gugatan praperadilan tersebut.
Oleh karena itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap
dibacakan setelah sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu
dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.
Kemudian, majelis hakim pun menunda sidang hingga Selasa, 2
Februari 2021 esok dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon.
Selanjutnya, pada Rabu, 3 Februari 2021 nanti dengan agenda
pembuktian sekaligus saksi dari Pemohon.
Lalu, Kamis, 4 Februari 2021 mendatang agenda persidangan
pemeriksaan saksi dari Termohon. []