SANCAnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
secara resmi akan mendengar keterangan dari pihak Bareskrim Polri soal kematian
Soni Eranata alias Ustaz Maheer At-Thuwailibi.
"Komnas HAM akan menerima keterangan dan penjelasan
secara langsung dari pihak Kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustaz
Maheer At-Thuwailibi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul
14.00," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam dalam
keteranganya, Rabu (17/2).
Anam mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat
yang telah dilayangkan Komnas HAM RI beberapa waktu yang lalu kepada Bareskrim
Polri untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya
almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan
penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata
di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Argo mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan
sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka
diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS
Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan
dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan
tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar
dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal
dunia, "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2
dan menjadi tahanan jaksa," tambah
Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah
melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2)
Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam
tahun penjara.