SANCAnews – Masyarakat saat ini diperbolehkan untuk
memproduksi minuman keras (miras). Hanya saja bukan sembarang miras. Hanya
miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat, salah
satunya Arak Bali.
Seperti untuk wilayah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan
Koster mengatakan minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali menjadi usaha yang
sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2
Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja," kata Koster seperti dikutip dari Antara, Sabtu
(27/2/2021).
Sebelumnya, ujar dia, telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun
2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka
Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa
industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
Tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan
yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal tersebut dengan menetapkan minuman
beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang
usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt
terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya
serta kearifan setempat.
"Atas nama pemerintah dan krama (masyarakat) Bali, saya
menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden
Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021," katanya.
Perpres tersebut, memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau
Destilasi Khas Bali. []