SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah
memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim untuk membuat Virtual
Police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
menjelaskan, Virtual Police ini nantinya mengedepankan edukasi penggunaan di
ruang siber atau dengan kata lain, lebih mengedepankan himbauan sebelum
melakukan penindakan bagi masyarakat.
"Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat
melalui media sosial mengenai Undang-Undang ITE," kata Ahmad kepada
wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Virtual Police ini, bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan
menciptakan iklim media sosial bersih dari ujaran-ujaran kebencian serta tindak
pidana lainya. Dalam hal teknis terkait Virtual Police ini, kata Ahmad, Polri
berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk
kemudian membentuk satuan khusus di dunia digital.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur
dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa
yang terkait dengan Undang-Undang ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya
dilakukan. jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan," urai Ahmad.
Wacana Virtual Police ini merupakan langkah kongkrit Polri
dalam menindaklanjuti instruksi dan arahan Presiden Joko Widodo terkait
penggunaan aturan dalam UU ITE sebagai dasar pelaporan setiap tindak pidana
yang berkaitan dengan media sosial. (*)