SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim untuk membuat Virtual Police.

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Virtual Police ini nantinya mengedepankan edukasi penggunaan di ruang siber atau dengan kata lain, lebih mengedepankan himbauan sebelum melakukan penindakan bagi masyarakat.

 

"Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai Undang-Undang ITE," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).

 

Virtual Police ini, bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan menciptakan iklim media sosial bersih dari ujaran-ujaran kebencian serta tindak pidana lainya. Dalam hal teknis terkait Virtual Police ini, kata Ahmad, Polri berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk kemudian membentuk satuan khusus di dunia digital.

 

"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan Undang-Undang ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan," urai Ahmad.

 

Wacana Virtual Police ini merupakan langkah kongkrit Polri dalam menindaklanjuti instruksi dan arahan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan aturan dalam UU ITE sebagai dasar pelaporan setiap tindak pidana yang berkaitan dengan media sosial. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.