SANCAnews – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, menepis ada jemaah haji
Indonesia yang ditolak karena belum membayar biaya akomodasi ke Arab Saudi.
Oman menegaskan Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah.
“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas
keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab
Saudi,” kata Oman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Oman mengatakan Indonesia dikenal sebagai negara dengan
manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Hal itu tidak terlepas dari
manajemen pengelolaan haji dalam segala aspek, termasuk proses pengadaan
layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.
"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan
ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang
melakukan studi banding,” ujar Oman.
Oman menyampaikan pengelolaan dana haji kini dialihkan kepada
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji.
“Per Februari dana haji sebesar Rp103 triliun, semuanya sudah
menjadi wewenang BPKH,” tegasnya.
Setelah adanya BPKH, terang Oman, Kementerian Agama sudah
tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola dana haji. Apalagi,
mengembangkan dana haji. []