Jakarta, SN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat,
Chandra Purna Irawan menyampaikan bahwa meninggalnya Ustadz Maheer At-Thualibi
menyisakan banyak pertanyaan. Sebelumnya, beredar kabar Ustadz Maaher meninggal
dunia di Rutan Mabes Polri.
Chandra mengatakan, apakah penyidik mengetahui bahwa Ustadz
Maheer memiliki riwayat penyakit, mengingat seseorang sebelum ditahan biasanya
akan diperiksa berkaitan dengan kesehatannya. Pada waktu Ustadz Maheer sakit
apakah diantarkan ke dokter hingga sembuh atau pulih dan dinyatakan dapat
kembali oleh dokter.
"Apakah dokter yang merawat memberikan izin untuk
kembali ke rutan? Apabila dokter memberikan izin kembali ke rutan apakah sudah
dipertimbangkan bagaimana teknis medis untuk merawat dan pengobatan di
rutan?," kata Chandra melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu
(10/2).
Ia menyampaikan pertanyaan selanjutnya terkait meninggalnya
Ustadz Maheer di rutan. Siapa yang akan merawat di rutan, dan apakah yang
merawat di rutan memiliki kemampuan medis. Apabila kembali ke rutan atas
kehendak pasien apakah ada pernyataan yang ditandatangani pasien.
"Apakah dokter sudah menjelaskan secara detail risikonya
apabila memutuskan keluar dari rumah sakit, dan masih banyak pertanyaan
lainnya," ujarnya.
Terkait meninggalnya Ustadz Maheer di rutan, Chandra
menyampaikan, dikhawatirkan dan diduga berpotensi menimbulkan kecurigaan
publik. Komisi III DPR RI atau yang menaungi bidang hukum, mungkin perlu untuk
menanyakan hal ini kepada Polri terkait meninggalnya tersangka di rutan.
Menurutnya, apakah mungkin perlu dilakukan otopsi atau perlu
ditanyakan kepada pihak rumah sakit dan dokter yang merawat Ustadz Maheer.
"Atau mungkin Komnas HAM melakukan penyelidikan apakah ada dugaan
pelanggaran HAM? atau mungkin Ombudsman RI turut melakukan pemeriksaan apakah
ada dugaan maladministrasi?," ujarnya.
Chandra menegaskan, pada hakikatnya jika seorang tersangka
karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam
keadaan tidak ditahan pun ia akan tetap menjalani perawatan yang sama. Maka
sudah semestinya diantarkan ke rumah sakit hingga sembuh atau pulih dan
dinyatakan dapat kembali oleh dokter. Ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting). []