SANCAnews – Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh
mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung Jawa Barat, yakni Kompol Yuni Purwanti
Kusuma Dewi, membuat kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
tercoreng.
Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan
Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021
yang ditandatangai oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan
ditujukan kepada para Kapolda.
“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh
Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya
sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo
dikutip dari Telegram.
Menurut dia, dalam rangka mencegah tidak terulang lagi
kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka
diperintahkan kembali untuk segera melakukan tes urine. Tes itu dilakukan
kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah.
“Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan
penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan
narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Sambo, melakukan razia di tempat tertentu
yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota
Polri. Serta meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba, BNN, POM
TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang libatkan anggota Polri.
Kemudian, memberikan reward terhadap anggota yang berhasil
ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri dan punishment
terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, konsumsi narkoba, dan terlibat
jaringan organisasi narkoba atau membekingi peredaran gelap narkoba.
“Tidak memberikan toleransi kepada personel yang
menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba, dengan
cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.