SANCAnews – Usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) dan
Telegram Kapolri terkait pedoman menangani UU ITE. Laporan Dewan Pengurus Pusat
Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas kepada penyidik senior KPK Novel
Baswedan yang dianggap provokatif melalui akun Twitter soal meninggalnya Soni
Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi tidak akan dilanjutkan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
menyampaikan, usai terbitnya SE dan Telegram itu polisi akan memediasi setiap
kasus yang berkaitan dengan UU ITE, terkecuali yang berpotensi menimbulkan
konflik horizontal, memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.
"Sejak Surat Edaran dan STR (Surat Telegram) muncul,
artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama,
diberlakukan SE itu," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa (23/2).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menerbitkan
surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang
berkaitan dengan UU ITE. Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021
tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber
berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Dalam surat telegram itu Kapolri meminta kasus pencemaran
nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative
justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dalam tiga kasus itu,
penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310
KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam
kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian
terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis. Untuk kasus SARA,
proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal
156a KUHP, Pasal 4 UU 40/2008.
Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal
14 ayat 1 UU 1/1946. Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan
Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam
setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.
Kapolri juga mengeluarkan SE bernomor: SE/2/11/2021 tentang
Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih,
Sehat dan Produktif. Surat bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh
Kapolri pada Jumat 19 Februari 2021. Dua SE Kapolri itu berkaitan dengan
penerapan penyelesaian perkara UU ITE. (*)