Jakarta, SN – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo
dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pengamanan tanah sengketa. Ady
dilaporkan oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Jarji Zaidan.
Surat aduan itu terdaftar dengan nomor
SPSP2/356/II/2021/BAGYANDUAN atas tindakan dugaan keberpihakan dan
ketidakprofesionalan Ady dalam pemagaran batas tanah di samping Gereja Kristus
Yesus di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Ady pun angkat suara perihal laporan
tersebut.
"Proses pemagaran memang benar kita lakukan karena
berdasar dari fakta hukum di lapangan yang telah kita pelajari bahwa yang
melakukan pemagaran adalah pemilik dari sertifikat. Artinya tidak ada
pembatalan sertifikat," ujar Ady dikonfirmasi,
Menurut Ady, pemagaran itu dilakukan oleh pemilik sertifikat
tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik (SHM) nomor 17521 dan masih berlaku
hingga saat ini. Dia menyebut jajarannya hanya bertugas dalam pengamanan di
lokasi.
Selain itu, Ady mengetahui pihak penggugat dari persengketaan
tanah tersebut telah melayangkan gugatan ke PTUN. Namun, dia menyebut gugatan
tersebut telah ditolak oleh PTUN.
"Memang dalam case ini yang saya tahu, waktu itu ada
gugatan PTUN yang diajukan dan hasil daripada sidang PTUN itu menolak gugatan
yang diajukan oleh para penggugat. Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan
penggugat," ujarnya.
Untuk itu, dia menyebut proses pengamanan yang dilakukan
pihaknya terkait pemagaran tanah di Kalideres tersebut sebagai hal yang tidak
melanggar hukum. Ady mengatakan pengamanan itu sebagai bentuk pelayanan di
masyarakat dalam kaitan upaya pencegahan terjadi gesekan di masyarakat.
Ady menambahkan, pihaknya tidak melakukan keberpihakan pada
salah satu pihak terkait kasus tersebut. Dia menyebut mengacu pada rujukan
hasil pengadilan yang sah secara hukum.
"Intinya saya melihat dari legal standing yang ada, kami
melihat bahwa sertifikat itu belum dibatalkan artinya pemiliknya nama yang ada
di sertifikat dan hak kepemilikan ada padanya belum ada pembatalan sertifikat
itu sendiri dari sidang PTUN. Makanya kita memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Jadi nggak ada alasan juga kami untuk menolak itu karena memang itu
sah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ady mengatakan akan mengikuti dan bersikap
kooperatif terkait laporannya di Propam Polri.
"Kita menunggu arahan pimpinan saja. Yang pasti yang
kita tahu kita tidak ada keberpihakan. Kita melakukan, kita sudah kita pelajari
legal standing-nya dan memang yang melakukan pemagaran adalah pemilik
sertifikat. Pemilik sah, kalau orang lain baru salah. Ini pemiliknya hanya dia
meminta tolong kita untuk pengamannya takutnya ada sesuatu yang berkembang di
lapangan," ucapnya.