SANCAnews – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), kembali menyoroti insiden Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mengamuk dan mengancam akan membakar toko yang menjual minuman keras (miras).

 

Dalam cuitan yang dibagikan pada Sabtu, 27 Februari 2021 di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, ia juga menyoroti ancaman yang diberikan sang gubernur kepada para distributor miras ke Papua untuk menghentikan aktivitas mereka.

 

“Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Ancam Bakar Toko Penjual Miras. Dan ancam distributor2 miras ke Papua agar hentikan aktivitas mrk,” tulis Hidayat Nur Wahid.

 

Ia lantas menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang membuka izin investasi miras di sejumlah daerah di Indonesia.

 

“Maka semestinya Presiden @jokowi mencabut Perpres terkait investasi miras termasuk ke Papua,” tulisnya.

 

Menurutnya, perpres ini juga telah ditolak oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “MRP&MUI sudah menolak jg,” tambah HNW di akhir cuitannya.

 

Untuk diketahui, pada tahun 2017 silam, Gubernur Papua, Lukas Enembe, menegur dan memberikan peringatan kepada para distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan kegiatannya.

 

Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga sudah melarang beredarnya dan diperjualbelikannya minuman beralkohol di wilayah tersebut.

 

“Meski hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti ada toko yang menjual terus. Padahal, ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dan pasti masih ada nanti yang menjual. Lebih bagus kita bakar tokonya,” ujar Lukas dalam keterangannya.

 

Menurutnya, jual beli dan peredaran minuman keras ini dinilai sebagai salah satu penyebab dari punahnya orang Papua asli di wilayah dengan julukan Bumi Cendrawasih itu. Ia mengklaim banyak orang Papua meninggal akibat miras.

 

Namun, presiden Jokowi saat ini justru menjadikan Papua sebagai salah satu daerah yang mendapatkan izin untuk menjadi tempat memproduksi miras secara legal dan terbuka.

 

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Papua menjadi satu di antara sejumlah wilayah yang diperbolehkan untuk memproduksi dan memperjualbelikan miras.

 

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.***


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.