SANCAnews – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW),
kembali menyoroti insiden Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mengamuk dan
mengancam akan membakar toko yang menjual minuman keras (miras).
Dalam cuitan yang dibagikan pada Sabtu, 27 Februari 2021 di
akun Twitter pribadinya @hnurwahid, ia juga menyoroti ancaman yang diberikan
sang gubernur kepada para distributor miras ke Papua untuk menghentikan
aktivitas mereka.
“Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Ancam Bakar Toko Penjual
Miras. Dan ancam distributor2 miras ke Papua agar hentikan aktivitas mrk,”
tulis Hidayat Nur Wahid.
Ia lantas menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo mencabut
kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang membuka izin
investasi miras di sejumlah daerah di Indonesia.
“Maka semestinya Presiden @jokowi mencabut Perpres terkait
investasi miras termasuk ke Papua,” tulisnya.
Menurutnya, perpres ini juga telah ditolak oleh Majelis
Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “MRP&MUI sudah
menolak jg,” tambah HNW di akhir cuitannya.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 silam, Gubernur Papua, Lukas
Enembe, menegur dan memberikan peringatan kepada para distributor dan penjual
minuman keras (miras) untuk menghentikan kegiatannya.
Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga sudah melarang
beredarnya dan diperjualbelikannya minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Meski hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti ada
toko yang menjual terus. Padahal, ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya
dan pasti masih ada nanti yang menjual. Lebih bagus kita bakar tokonya,” ujar
Lukas dalam keterangannya.
Menurutnya, jual beli dan peredaran minuman keras ini dinilai
sebagai salah satu penyebab dari punahnya orang Papua asli di wilayah dengan
julukan Bumi Cendrawasih itu. Ia mengklaim banyak orang Papua meninggal akibat
miras.
Namun, presiden Jokowi saat ini justru menjadikan Papua
sebagai salah satu daerah yang mendapatkan izin untuk menjadi tempat
memproduksi miras secara legal dan terbuka.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Papua menjadi satu di
antara sejumlah wilayah yang diperbolehkan untuk memproduksi dan
memperjualbelikan miras.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada
Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan
budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres
Nomor 10 tahun 2021 tersebut.***