SANCAnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly
Asshiddiqie merasa sedih lantaran ada pihak-pihak yang melaporkan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi
Masyarakat Andi Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (PGI) atas dugaan
pelanggaran protokol kesehatan saat kunjungan ke Maumere, Sikka, NTT pada
Selasa (23/2) lalu.
Namun, dua laporan terhadap Presiden Jokowi itu tidak
diproses oleh pihak Bareskrim.
"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan
tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI," tulis
Prof Jimly melalui akun pribadinya @JimlyAs pada Minggu pagi (28/2).
Pakar hukum tata negara yang kini menjabat anggota DPD RI itu
juga menyinggung adanya mekanisme yang sudah diatur konstitusi ketika seorang
kepala negara diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan.
Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke
MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa," tegas Prof Jimly.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono
mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan
tidak bisa ditindaklanjuti.
"Jadi, sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah
melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT
Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa
itu," ujar Rusdi kepada JPNN.com, Sabtu (27/2).
Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak
bisa mengusut laporan masyarakat.
"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah
laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," pungkas Rusdi.[]