SANCAnews – Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kapolri
Jenderal Listyo Sigit yang menerbitkan Surat Telegram Nomor:
ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 tentang pelaksanaan tes
urine. Komisi III meminta instruksi lewat telegram itu dapat dipahami dan
dijalankan jajaran.
Sebagaimana diketahui, Listyo meminta seluruh jajaran
kepolisian melakukan tes urine seiring kasus narkoba yang melibatkan bekas
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anggotanya.
"Kami juga berharap agar isi telegram tersebut
benar-benar dipahami ditingkat oprasional dan ditindaklanjuti. Bahkan memberi
sanksi terhadap anggotanya yang tes urinenya terindikasi adanya narkoba. Semoga
tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi
institusi lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh
kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Pangeran mengatakan kebijakan Kapolri melakukan tes urine
kepada jajaran patut dihargai. Mengingat sebagai aparat hukum, sudah seharusnya
polisi menjauhi diri dari narkoba, bukan sebaliknya.
Pangeran menyoroti bagaimana kemudian kasus Kompol Yuni yang
memakai narkoba bersama anggotanya sangat mencoreng institusi Polri.
"Terutama kasus Kapolsek Astanaanyar dan beberapa
anggotanya yang terlibat narkoba yang seakan mencoreng dan menampar nama baik korps
kepolisian. Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai dan dicontoh karena
sebagai aparat kepolsian sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang
terhadap penggunaan narkoba," tutur Pangeran.