SANCAnews – Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan izin operasional RM Cafe yang menjadi lokasi insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, dikeluarkan pemerintah pusat. Izin operasional itu dikeluarkan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS).
"Café RM memiliki izin operasional (TDUP) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid
Industri Pariwisata Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Bambang Ismadi dalam
keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Ditelusuri, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berada
dinaungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bambang menyebut RM Cafe
buka hingga larut malam dan berkamfulase untuk mengelabui petugas.
"Café RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan
kamuflase pada bagian depan café sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa
cafe tersebut beroperasi," ujarnya.
Bambang menyebut RM Cafe sebelumnya sudah 2 kali melanggar
PSBB DKI Jakarta. Sehingga total sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Sesuai
aturan Pemprov DKI Jakarta, pelanggaran RM Cafe ditindak oleh Satpol PP DKI
Jakarta.
"Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah
tindak lanjuti oleh Satpol PP," ucap Bambang.
"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah
makan/restoran/cafe sesuai Pergub No. 3 Thn 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi
administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas
Parekraf," imbuhnya.
RM Cafe sebelumnya terancam ditutup secara permanen. Satpol
PP Jakarta Barat menunggu rekomendasi dari Disparekraf DKI untuk dilakukan
penutupan karena melanggar jam operasional selama penanganan COVID-19.
"Kita sedang menunggu dari (Dinas) Pariwisata
rekomendasikan ke kita supaya ditutup," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo
Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2).
RM Kafe menjadi sorotan karena menjadi lokasi penembakan
oknum polisi Bripka CS. Sebanyak tiga orang termasuk seorang anggota TNI AD
tewas akibat ditembak Bripka CS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap
insiden penembakan di Cengkareng terjadi saat RM Cafe hendak tutup pada pukul
04.30 WIB dini hari.
"Kronologis sekitar pukul 02.00 tersangka CS ke TKP yang
merupakan kafe, lalu melakukan kegiatan minum-minum," kata Kombes Yusri
dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
Bripka CS Penembak Anggota TNI AD dan Warga Dijerat Pasal
Pembunuhan
Kemudian, menjelang kafe tutup, terjadi percekcokan antara
Bripka CS dan kasir kafe. Penembakan itu terjadi karena CS tidak terima ditagih
uang minuman Rp 3,3 juta.
"Pukul 04.00 pada saat melakukan pembayaran, terjadi
cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk saudara CS
mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan ke 4 korban. Tiga meninggal dunia
dan satu dirawat di rumah sakit," jelasnya. (*)