SANCAnews – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menentang kebijakan pemerintah yang
menetapkan industri minuman keras (miras) yang masuk kategori usaha terbuka.
“Kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya
pemerintah dalam mengatasi penyakit masyarakat dan cenderung memperkeruh
instabiltas sosial di tengah pandemi Covid-19,” kata Kiai Muhyiddin kepada
Suara Islam Online, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, kebijakan tersebut sungguh mencederai perasaan
umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini. “Bahkan bisa ditafsirkan
sebagai tamparan keras kepada para ulama dan tokoh masyarakat yang sudah
berjuang keras menjaga moralitas anak bangsa,” jelas Kiai Muhyiddin.
Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengatakan, dengan kebijakan tersebut angka korban
tindak kekerasan akan berlipat ganda.
“Seharusnya pemerintah sensitif dan melakukan instropeksi
diri bahwa miras adalah pintu masuk bagi segala kekacauan dan sumber utama
penyakit masyarakat,” jelasnya.
Kiai Muhyiddin menegaskan bahwa semua agama melarang
pengikutnya untuk mengkonsumsi miras. Dan fakta di lapangan menunjukan bahwa
mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya.
“Kasus penembakan yang dilakukan seorang polisi di Cafe
Cengkareng yang menewaskan tiga orang adalah bukti nyata tentang bahaya miras,
karena merusak saraf otak manusia,” ungkapnya.
Apalagi, kata Kiai Muhyiddin, selama ini undang-undang
tentang peredaran miras di Indonesia sering diabaikan dan penegakan hukum yang
amburadul. “Membuka peluang di sektor investasi miras adalah ‘undangan resmi’
untuk melakukan proses penghancuran moralitas anak bangsa,” tuturnya.
Mantan Ketua MUI Bidang Luar Negeri itu mengatakan, di luar
negeri yang penegakan hukumnya ketat, tetap saja miras masih menempati urutan
pertama penyebab kasus kekerasan dan tindak kriminal.
MUI sendiri, kata Kiai Muhyiddin, secara resmi telah
menyampaikan kepada DPR dalam rancangan UU Omnibuslaw agar investasi tentang
miras dihapus dari pembahasan.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, pemerintah membuka
pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran.
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar
positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri
tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang
merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per
tanggal 2 Februari 2021. []