SANCAnews – Pemerintah menetapkan industri minuman keras
sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya,
industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang
merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per
tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah
mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha
dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua,
minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman
modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara
Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan
budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada
syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk
bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor
asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan
usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar
di luar tanah dan bangunan. Selain itu,
investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan
sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha
Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil
Lahadalia mengatakannya adanya Perperes 10/2021bertujuan untuk meningkatkan
daya saing investasi dan mendoorng bidang usaha prioritas.
Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa
investasi tertutup saat ini hanya ada enam antara lain budidaya industri
narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam
appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan
bahan kimia perusak ozon.
“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil tapi yang dibudidaya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2). (kontan)