SANCAnews – Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mengaku tak
gentar meski Politisi Partai Demokrat Andi Arief berencana melaporkannya ke
polisi atas tuduhan pengancaman penganiayaan terhadap Andi dan keluarganya
"Saya tidak pernah takut menghadapi laporan dari
siapapun, termasuk dan tidak terkecuali laporan Andi Arief itu," kata
Henry kepada Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Henry justru mengaku siap mempertanggungjawabkan di depan
hukum dan Tuhan jika seandainya dugaan pengancaman terbukti dilakukan dirinya
itu benar. Ia mempersilakan penyidik untuk membuktikan.
"Kalau seandainya benar, saya pernah melakukan sesuatu
baik itu ucapan maupun perbuatan, dan ucapan atau perbuatan itu memenuhi
rumusan unsur pasal tindak pidana yang disangkakan kepada saya, maka sebagai
manusia yang bertanggung jawab saya akan mempertanggung jawabkan ucapan atau
perbuatan saya itu baik di hadapan hukum maupun di hadapan Allah,"
tuturnya.
Rencananya, Andi Arief
bakal melaporkan Henry Yoso ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2021) hari ini.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andi Arief,
Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (17/2) kemarin. Dia berujar,
hari ini rencananya akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Jadi (melaporkan Henry Yosodiningrat), mungkin besok
(Kamis)," kata Taufiqurrahman.
Konsultasi Laporan
Sebelumnya, Andi Arief mengklaim telah berkonsultasi dengan
penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait
rencananya untuk melaporkan kasus tersebut.
"Hari ini berkonsultasi untuk melaporkan tindak pidana
lain terhadap Henry Yosodiningrat. Seperti kita tahu, mengancam memukul saya di
depan anak istri saya," kata Andi Arief di Bareskrim Polri, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Menurut Andi Arief, dirinya sengaja melaporkan Henry
Yosodiningrat berkaitan dengan tindak pidana umum. Dia menyatakan tak ingin
melaporkan seseorang berkaitan dengan perkara pelanggaran Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dilakukan oleh Henry
Yosodiningrat terhadap dirinya atas tudingan melakukan pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, pada tahun 2019 lalu Henry Yosodiningrat
melaporkan Andi Arief ke Direktorat Tindak Pidana Siber ( Dit Tipidsiber)
Bareskrim Polri atas tudingan telah mencemarkan nama baiknya.
Dugaan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan kicauan Andi
Arief yang menyebut Henry Yosodiningrat sebagai preman.
"Saya sih nggak mau menggunakan UU ITE pada Pak Henry
Yosodiningrat. Tapi saya lagi konsultasi tindak pidana umum biasa. Jadi mungkin
ini karena kalau UU ITE kan lagi kontroversi ini. Saya termasuk orang yang
menolak penggunaan UU ITE," katanya.
Lebih lanjut, Andi Arief mengklaim bahwa dirinya sebetulnya
telah melakukan dugaan tindak ancaman yang dilakukan oleh Henry Yosodiningrat
sejak lama. Namun, kata dia, hingga kekinian tak ada itikad baik dari Henry
Yosodiningrat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang menyangkut dengan
keselamatan anak dan istirnya.
"Henry Yosodiningrat ini masih saudara saya. Jadi saya
tau perilakunya, anak, keluarga saya juga tau. Ancaman itu tidak main-main
ancaman itu cukup serius, saya juga akan menghadapi dengan serius,"
pungkasnya.